DAFTAR OBAT DILARANG - SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT
KEPUTUSAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM REPUBLIK INDONESIA
Dengan
ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini "TIDAK BOLEH
DIKONSUMSI" oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4. OBAT CONTREX & CONTREXYN, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
5. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
7. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
8. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
9. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan :
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2.
Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di
Palangkaraya, 15 orang di Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum
obat-obatan di atas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang
amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh manusia dalam hal ini
kualitas sperma dan kualitas sel telur.
4. Obat-obatan di atas tidak
bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak. Dan itu berbahaya
bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.
sumber : http://myhaura.multiply.com/journal/item/153/WARNING-Daftar-Obat-Terlarang
ekhem*.....chaps chuss
BalasHapusapa sii neekz
BalasHapus.trus lek pas aku sakit minum obat apa lek semua itu gag boleh di minum ??? :p
BalasHapusSeharusnya info seperti ini dipublikasikan pihak berwenang dalam hal ini BPOM...............
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus